Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri

Jurus Kaki Tangan Ferdy Sambo Sisir CCTV di Kompleks Polri
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Hendra merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

Setelah memperoleh perintah dari Hendra, Agus Nupatria merangkul Irfan Widyanto guna menunjukkan CCTV yang harus diambil.

CCTV itu ada pertigaan, tepatnya di depan lapangan basket Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

Agus Nupatria juga menanyakan keberadaan digital video recorder (DVR) dari CCTV tersebut. Namun, Irfan mengaku tak mengetahui lokasi perangkat penyimpan rekaman CCTV tersebut.

Menurut Nupatria, DVR CCTV itu berada di pos pengamanan. Dia mengarahkan Irfan Widyanto mengecek DVR tersebut.

"Irfan Widyanto diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," kata JPU.

Tujuan penggantian DVR CCTV ialah untuk menutupi atau menghalang-halangi penyidikan dan menghilangkan barang yang menunjukkan jejak kejahatan Ferdy Sambo.

Agus Nupatria lalu merangkul Irfan menuju sebuah rumah yang juga dilengkapi CCTV. Nurpatria menanyakan pemilik rumah tersebut.

Irfan pun menjawab rumah tersebut merupakan kediaman Ridwan Soplanit. Saat itu, Ridwan merupakan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Brigjen Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo menyisir CCTV di Kompleks Perumahan Polri untuk menghilangkan jejak-jejak yang menunjukkan kejahatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News