Jurus Pemprov DKI Bangun Big Data lewat Jakarta Satu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meluncurkan program Satu Peta, Satu Data dan Satu Kebijakan guna mewujudkan good governance yang sistematis. Proram berbasis pengelolaan data itu juga dikenal dengan nama Jakarta Satu.
Program Jakarta Satu telah berjalan hampir setahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan program itu pada 17 Januari 2018 di Balai Kota DKI.
“Melalui sistem ini, kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta dapat dilakukan secara konsisten berdasarkan pada kesamaan data dan informasi. Jadi Jakarta Satu sebagai salah satu contoh perubahan menuju good governance sistematis yang sedang kita mulai,” kata Anies.
Dengan adanya Jakarta Satu maka berbagai data dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan terintegrasi. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa langsung mengakses data itu dalam peta dasar tunggal.
“Nah dengan program ini, maka kita bisa mengintegrasikan. Harapannya, mengingkatkan keakuratan, keputusan, kebijakan dan langsung bagi Pemprov DKI Jakarta. Kita juga bisa meningkatkan pendapatan,” jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi (Diskominfotik) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania menjelaskan, Jakarta Satu disebut sebagai Satu Peta, Satu Data, Satu Kebijakan karena sistem pengawasannya mengintegrasikan semua data ke dalam peta dasar tunggal. Dengan demikian seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta memiliki satu acuan data dan peta yang sama.
“Melalui sistem ini, kebijakan yang diambil Pemprov dapat dilakukan secara konsisten berdasarkan pada kesamaan data dan informasi. Peta dan informasi data itu akan diperbarui secara berkala oleh setiap SKPD agar lebih akurat. Dengan Jakarta Satu berarti Jakarta semakin meningkatkan lagi pemanfaatan big data,” kata Atika.(jpg/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan program Jakarta Satu demi mewujudkan good governance berbasis big data.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem