Jurus Rahasia Agar Tidak Dipidanakan Saat Pilkada

Jurus Rahasia Agar Tidak Dipidanakan Saat Pilkada
Petugas sedang mendistribusikan logistik pilkada. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin kasus yang menimpa anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Candi Sari, Semarang, Jawa Tengah, Ronny Maryanto, kembali terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015. 

Pasalnya, langkah Ronny melaporkan Fadli Zon pada saat pemilu 2014 lalu terkait dugaan money politic, hingga kemudian membuat Wakil Ketua DPR tersebut melaporkan balik Ronny atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, bukan wilayah pidana pemilu. 

"Waktu itu sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu Pemilu) mungkin tidak paham kali ya, persoalan yang sudah masuk kategori pidana umum dan itu dimasukkan ke dalam wilayah Bareskrim Polri ketika itu. Jangan sampai kejadian ini terjadi kembali," ujar Nasrullah, Jumat (6/11).

Sebagai langkah antisipasi, kata Nasrullah, pihaknya akan lebih memantapkan koordiniasi dengan kepolisian dan kejaksaan. 

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri diketahui telah melimpahkan berkas aduan pencemaran nama baik yang dilaporkan Fadli Zon, 7 Juli 2014 lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari Semarang, Senin (2/11) kemarin. 

Persoalan bermula saat Ronny yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KK), melaporkan dugaan politik uang yang diduga dilakukan Fadli Zon pada masa kampanye. 

Namun Fadli tidak terima dengan laporan tersebut dan malah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini menjadi menarik, karena penyerahan berkas ke kejaksaan dilakukan setelah setahun lebih pemilu 2014 berlalu. 

"Masyarakat, siapapun, sebenarnya tidak mesti dalam posisi pelapor. Cukup dengan memberi informasi saja ke kami (panwas, bawaslu) biar kami jadi pelapor. Karena memang panwas bisa jadi pelapor. Ini cara yang paling baik untuk melindungi masyarakat," ujar Nasrullah. (gir/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ingin kasus yang menimpa anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Candi Sari, Semarang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News