Jurus Terbaru BI Kawal Nilai Tukar Rupiah
Minggu, 30 September 2018 – 02:19 WIB

Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN
Sebab, setiap bank juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan operasional. Misalnya, manajemen risiko, treasury, dan lainnya.
’’Kami juga terus berkomunikasi dengan bank asing dan investor asing serta para korporasi,’’ ujar Perry. (ken/rin/c14/oki)
Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah, IHSG Juga
- Pramono Dorong Peran Bank DKI Mengimplementasikan QRIS Tap NFC Bank Indonesia
- bank bjb Permudah Penukaran Uang Jelang Lebaran Lewat SERAMBI
- Cadangan Devisa Turun Tipis Dipengaruhi Pembayaran Utang Pemerintah
- Menjelang Idulfitri, BI Jabar Siapkan Rp14,5 Triliun Uang Baru