Jurus Terbaru BI Kawal Nilai Tukar Rupiah
Minggu, 30 September 2018 – 02:19 WIB
Sebab, setiap bank juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan operasional. Misalnya, manajemen risiko, treasury, dan lainnya.
’’Kami juga terus berkomunikasi dengan bank asing dan investor asing serta para korporasi,’’ ujar Perry. (ken/rin/c14/oki)
Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai & Non-Tunai, Dirut TDC: Fitur Kuncinya