Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
Rabu, 16 Mei 2012 – 23:06 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan ada empat syarat agar seseorang yang terbelit kasus hukum bisa dijadikan justice collaborator.
Berbicara dalam diskusi media dengan tema "Sistem Justice Collaborator Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5), Denny mengatakan, syarat utama agar bisa jadi justice collaborator adalah harus ada informasi penting untuk mengungkap kasus tindak kejahatan. Menurut Denny, informasi itu semestinya bisa menyeret otak tindak kejahatan.
Kedua, seorang calon justice collaborator harus bekerjasama dengan penegak hukum. "Tidak buron sampai ke Kolombia," kata Denny sambil tersenyum.
Ketiga, calon justice collaborator itu harus mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Keempat, justice collaborator sebagai whistle blower mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan
BERITA TERKAIT
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten