Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
Rabu, 16 Mei 2012 – 23:06 WIB

Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan ada empat syarat agar seseorang yang terbelit kasus hukum bisa dijadikan justice collaborator.
Berbicara dalam diskusi media dengan tema "Sistem Justice Collaborator Dalam Mengungkap Tindak Pidana Korupsi" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5), Denny mengatakan, syarat utama agar bisa jadi justice collaborator adalah harus ada informasi penting untuk mengungkap kasus tindak kejahatan. Menurut Denny, informasi itu semestinya bisa menyeret otak tindak kejahatan.
Kedua, seorang calon justice collaborator harus bekerjasama dengan penegak hukum. "Tidak buron sampai ke Kolombia," kata Denny sambil tersenyum.
Ketiga, calon justice collaborator itu harus mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang hasil korupsi. Keempat, justice collaborator sebagai whistle blower mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan
BERITA TERKAIT
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini
- Doa Kebangsaan di Pantai Indah Kapuk: Harmoni Agama Sambut Waisak 2569 BE
- Alumni Gontor 2005 Serukan Penguatan Pendidikan Islam untuk Pembangunan Indonesia