Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat

Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
Denny mencontohkan  Agus Condro yang menjadi pintu masuk bagi KPK mengungkap pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) ke para politisi DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senor BI. Agus mendapat keringanan saat menjalani masa pemenjaraan karena menjadi whistle blower.

Agus saat putusan dieksekusi langsung dipenjara di Lapas Pekalongan agar dekat dengan keluarganya di Batang. Selain itu, Agus juga dipermudah dalam memperoleh remisi.

Bagaimana dengan Mindo Rosalina Manulang? "Sekarang kita sedang menghitung, berapa remisi yang kita berikan, kapan pembebasan bersyarat yang akan diberikan," jelas Denny. (Fat/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News