Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
Rabu, 16 Mei 2012 – 23:06 WIB
Denny mencontohkan Agus Condro yang menjadi pintu masuk bagi KPK mengungkap pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) ke para politisi DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senor BI. Agus mendapat keringanan saat menjalani masa pemenjaraan karena menjadi whistle blower.
Baca Juga:
Agus saat putusan dieksekusi langsung dipenjara di Lapas Pekalongan agar dekat dengan keluarganya di Batang. Selain itu, Agus juga dipermudah dalam memperoleh remisi.
Bagaimana dengan Mindo Rosalina Manulang? "Sekarang kita sedang menghitung, berapa remisi yang kita berikan, kapan pembebasan bersyarat yang akan diberikan," jelas Denny. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan