Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
Rabu, 16 Mei 2012 – 23:06 WIB
Denny mencontohkan Agus Condro yang menjadi pintu masuk bagi KPK mengungkap pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) ke para politisi DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senor BI. Agus mendapat keringanan saat menjalani masa pemenjaraan karena menjadi whistle blower.
Baca Juga:
Agus saat putusan dieksekusi langsung dipenjara di Lapas Pekalongan agar dekat dengan keluarganya di Batang. Selain itu, Agus juga dipermudah dalam memperoleh remisi.
Bagaimana dengan Mindo Rosalina Manulang? "Sekarang kita sedang menghitung, berapa remisi yang kita berikan, kapan pembebasan bersyarat yang akan diberikan," jelas Denny. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024
- Soal Rencana Elektrifikasi Moda Transportasi Massal di Bandung Raya, Dirut KAI Bilang Begini
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Majalah Time Sebut Prabowo Catat Sejarah Dunia sebagai Presiden Terpilih
- Cuaca Hari Ini, BMKG Sebut Hujan Bakal Guyur Sejumlah Kota Besar