Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
Rabu, 16 Mei 2012 – 23:06 WIB

Justice Collaborator Harus Penuhi Empat Syarat
Denny mencontohkan Agus Condro yang menjadi pintu masuk bagi KPK mengungkap pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) ke para politisi DPR periode 1999-2004 terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senor BI. Agus mendapat keringanan saat menjalani masa pemenjaraan karena menjadi whistle blower.
Baca Juga:
Agus saat putusan dieksekusi langsung dipenjara di Lapas Pekalongan agar dekat dengan keluarganya di Batang. Selain itu, Agus juga dipermudah dalam memperoleh remisi.
Bagaimana dengan Mindo Rosalina Manulang? "Sekarang kita sedang menghitung, berapa remisi yang kita berikan, kapan pembebasan bersyarat yang akan diberikan," jelas Denny. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membeberkan syarat-syarat bagi seseorang untuk bisa menjadi justice collaborator. Denny menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia