Justice for Audrey: Tiga Pelaku Penganiayaan, Ada yang Paling Sadis
jpnn.com, JAKARTA - Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP bernama Audrey (14).
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini tidak benar bahwa pelaku berjumlah 12 orang. “Total hanya ada tiga tersangka,” kata dia, Rabu (10/4) malam.
Dedi pun lantas membeberkan kronologi penganiayaan yang terjadi pada 29 Maret lalu itu.
Mulanya, korban dijemput dua rekannya yakni D dan P. Ketika itu korban diajak ke belakang Paviliun Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak Selatan untuk bertemu dengan pelaku.
“Korban diajak untuk menyelesaikan masalah dengan pelaku,” sambung Dedi.
Audrey, 14, korban penganiayaan terbaring di rumah sakit. Foto: Shando Safela/Pontianak Post/JPNN.com
Setibanya di lokasi, ketiga pelaku yakni F alias L, TPP alias A, dan NNA alias E sudah menunggu korban. Kemudian ada sekitar sepuluh wanita lain yang juga rekan pelaku yang tak dikenal korban.
Justice for Audrey: Polisi sudah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka penganiayaan terhadap Audrey.
- Pihak Keluarga Punya Bukti Foto Kepala Audrey Benjol
- Pihak Keluarga Audrey Belum Puas dengan Hasil Visum
- Pernyataan Kapolda Kalbar Usai Lihat Kondisi Audrey di RS
- Kasus Audrey: Utang Sudah Dibayar tapi Masih Diungkit - ungkit
- Soal Kasus Audrey, Arie Untung: Sekeren apa sih Cowok itu?
- Kasus Audrey, KPPAD sebut Para Pelaku Mengalami Tekanan Luar Biasa