Jusuf Faisal Diancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 01 Desember 2008 – 13:08 WIB

Jusuf Faisal Diancam Hukuman Seumur Hidup
Pria kelahiran Makassar itu diancam dengan dakwaan primair yaitu pasal 12 huruf (a dan b), juga didakwa dan pasal 11 UU N0 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 12 (a) ancamannya pidana seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, atau huruf (b) ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 11 ancamannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(gus/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Komisi IV DPR-RI HM Yusuf Erwin Faishal (YEF) diancam pasal berlapis. Suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu terancam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN