Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
Senin, 01 Desember 2008 – 13:53 WIB
JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Sumsel, suami Hetty Koes Endang itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp125 juta dan Sin $ 220 ribu (dolar Singapura) dari Anggoro Widjoyo dan David Angkawidjaya. ”Kemudian, pada Maret 2008, terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Anggoro untuk diserahkan kepada Mukhtaruddin di restoran Din Tai Fung Pasific Place Jakarta untuk dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR, yaitu kepada Fachri Andi Leluasa (Sin $ 30 ribu), Azwar Chesputra (Sin $ 5 ribu), Hilman Indra (Sin $ 140 ribu), Mukhtaruddin (Sin $ 40 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Sin $20 ribu),” bebernya.
Anggoro dan David merupakan calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada Departemen Kehutanan RI.
Baca Juga:
Menurut JPU KPK M Rum, terdakwa YEF pada 1 Agustus 2007 dihubungi David selaku perwakilan dari PT Masaro untuk menyerahkan uang dari Anggoro, yang diserahkan kepada terdakwa melalui Tri Budi Utami di sekretariat DPR. Kemudian uang itu dibagi-bagikan terdakwa kepada Suswono (Rp50 juta), Mukhatuddin Rp50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp5 juta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan
BERITA TERKAIT
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan
- Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
- INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar