Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
Senin, 01 Desember 2008 – 13:53 WIB
Namun, terdakwa Yusuf Erwin Faishal dalam eksepsi/tanggapan baik dari dirinya maupun dari tim kuasa hukumnya, Sheila Salomo dkk, menolak dan membantah seluruh dakwaan JPU tentang dugaan menerima gratifikasi alihfungsi hutan lindung TAA dan SKRT.
Baca Juga:
”Sebagai informasi tambahan, bahwa saat saya menjabat ketua Komisi IV DPR saya sangat pasif dalam proses pembahasan rekomendasi DPR-RI tentang pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas