Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
Senin, 01 Desember 2008 – 13:53 WIB

Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
Namun, terdakwa Yusuf Erwin Faishal dalam eksepsi/tanggapan baik dari dirinya maupun dari tim kuasa hukumnya, Sheila Salomo dkk, menolak dan membantah seluruh dakwaan JPU tentang dugaan menerima gratifikasi alihfungsi hutan lindung TAA dan SKRT.
Baca Juga:
”Sebagai informasi tambahan, bahwa saat saya menjabat ketua Komisi IV DPR saya sangat pasif dalam proses pembahasan rekomendasi DPR-RI tentang pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus