Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu

Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
Namun, terdakwa Yusuf Erwin Faishal dalam eksepsi/tanggapan baik dari dirinya maupun dari tim kuasa hukumnya, Sheila Salomo dkk, menolak dan membantah seluruh dakwaan JPU tentang dugaan menerima gratifikasi alihfungsi hutan lindung TAA dan SKRT.

”Sebagai informasi tambahan, bahwa saat saya menjabat ketua Komisi IV DPR saya sangat pasif dalam proses pembahasan rekomendasi DPR-RI tentang pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api,” pungkasnya.(gus/jpnn)

 JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News