Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
Senin, 01 Desember 2008 – 13:53 WIB
Namun, terdakwa Yusuf Erwin Faishal dalam eksepsi/tanggapan baik dari dirinya maupun dari tim kuasa hukumnya, Sheila Salomo dkk, menolak dan membantah seluruh dakwaan JPU tentang dugaan menerima gratifikasi alihfungsi hutan lindung TAA dan SKRT.
Baca Juga:
”Sebagai informasi tambahan, bahwa saat saya menjabat ketua Komisi IV DPR saya sangat pasif dalam proses pembahasan rekomendasi DPR-RI tentang pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta