Jutaan Debitur Terbantu dengan Subsidi Bunga Program PEN
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyalurkan dana subsidi bunga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp2,49 triliun kepada 1,15 juta debitur per 31 Maret 2021.
Penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo.
Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan dana subsidi bunga yang diberikan Kementerian Keuangan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2020.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memperluas pemberian subsidi bunga kepada debitur KPR dan KKB.
“Jutaan debitur telah sangat terbantu dengan program subsidi bunga ini. Kami turut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas program ini yang meringankan cicilan para debitur KPR dan UMKM di Bank BTN,” tutur Nixon di Jakarta, Rabu (16/6).
Adapun, dalam PMK 138 tersebut, pemerintah memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah dengan tipe 70 ke bawah.
Debitur yang berhak memperoleh subsidi bunga yakni yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), plafon kredit maksimal Rp10 miliar, baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan berstatus kredit lancar per 29 Februari 2020.
Bank BTN juga telah menyalurkan kredit dari penempatan dana PEN dan penjaminan kredit UMKM.
Bank BTN juga telah menyalurkan kredit dari penempatan dana PEN dan penjaminan kredit UMKM.
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
- Genjot Dana Murah, BTN Optimistis Pertumbuhan DPK di Atas Industri
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah