Jutaan Warga di Negara Ini Belum Dapat KTP, Negara Digugat
Tidak adanya KTP nasional juga membuat banyak warga tak bisa membuka rekening bank, membeli kartu ponsel, masuk universitas, bekerja di sektor formal dan membuat paspor, kata mereka.
Ketiga badan amal itu melayangkan gugatan pada 25 April. Mereka menyebutkan bahwa penggunaan wajib KTP nasional itu bersifat eksklusif dan melanggar hak penduduk untuk mendapatkan layanan penting.
Mereka ingin agar pengadilan memaksa pemerintah untuk menerima bentuk identifikasi alternatif dalam layanan sosial dan kesehatan.
Para pejabat di Otoritas Identifikasi dan Registrasi Nasional (NIRA), yang mengurusi KTP digital, tidak membalas permintaan untuk berkomentar.
Mereka sebelumnya mengakui bahwa sistem itu perlu ditingkatkan dan mengatakan akan mengambil langkah untuk menambah penerbitan kartu.
Brian Kiira, petugas program di Initiative for Social and Economic Rights, mengatakan ada "kendala tak terhitung" dalam sistem KTP digital itu sejak diluncurkan pada 2015.
"Dari rancangan hingga implementasinya, seluruh sistemnya amat bermasalah," kata dia.
"Orang-orang menderita karena mereka tak punya KTP. Kami berusaha membantu pihak berwenang, tapi tetap tak ada perubahan. Jadi kami tak punya opsi lain kecuali membawa hal ini ke pengadilan."
LSM memperkirakan hampir sepertiga orang dewasa tidak memiliki kartu KTP biometrik itu, tujuh tahun setelah sistem tersebut diluncurkan.
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Perekaman KTP Elektronik dan IKD Tertinggi, Kaltim Diganjar Penghargaan Kemendagri
- Dunia Hari Ini: Longsor Sampah di Uganda Menewaskan Lebih dari 20 Orang
- Verifikasi dengan Swafoto Bersama Kartu Identitas: Seberapa Aman dan Bisa Diandalkan?
- Setelah Bangun Masjid di Uganda, Ivan Gunawan Lakukan Ini
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta