Juwita dan Arifin Dipecat dari PNS

Juwita dan Arifin Dipecat dari PNS
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Dua PNS di Pemkab Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dipecat dengan tidak hormat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol, Senin (2/10), di sela upacara Hari Kesaktian Pancasila.

Kedua PNS yang dipecat yaitu Inge Juwita Potabuga, staf di Kantor Kecamatan Lolak. Dan Arifin Potabuga, staf di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang.

Menurut Hamri, pemecatan mereka berdasarkan surat keputusan bupati.

“Setelah melewati sidang kepegawaian dan merupakan laporan dari pimpinan perangkat daerah bersangkutan,” katanya.

Pemkab Bolmong juga memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Diikuti penundaan pangkat selama satu tahun.

Masing-masing kepada Rustanto Sugeha, staf di Dinas Pehubungan (Dishub), dan Iswanto Ismari, staf di Kantor Sekretariat Daerah.(har/jei)


Dua PNS itu dipecat setelah melewati sidang kepegawaian dan merupakan laporan dari pimpinan perangkat daerah bersangkutan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News