Juwita dan Arifin Dipecat dari PNS
jpnn.com, BOLAANG MONGONDOW - Dua PNS di Pemkab Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dipecat dengan tidak hormat.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol, Senin (2/10), di sela upacara Hari Kesaktian Pancasila.
Kedua PNS yang dipecat yaitu Inge Juwita Potabuga, staf di Kantor Kecamatan Lolak. Dan Arifin Potabuga, staf di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang.
Menurut Hamri, pemecatan mereka berdasarkan surat keputusan bupati.
“Setelah melewati sidang kepegawaian dan merupakan laporan dari pimpinan perangkat daerah bersangkutan,” katanya.
Pemkab Bolmong juga memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Diikuti penundaan pangkat selama satu tahun.
Masing-masing kepada Rustanto Sugeha, staf di Dinas Pehubungan (Dishub), dan Iswanto Ismari, staf di Kantor Sekretariat Daerah.(har/jei)
Dua PNS itu dipecat setelah melewati sidang kepegawaian dan merupakan laporan dari pimpinan perangkat daerah bersangkutan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Oknum Guru Diduga Aniaya Murid SD
- Top, 26 OPD dan 7 RSUD Milik Pemprov Jateng Meraih Predikat Badan Publik Informatif
- Makin Transparan, RSUD Ulin Banjarmasin Bertransformasi Dalam Pengadaan Digital
- 15 PPPK Terima SK, Nakes di RSUD dan Labkes Sulbar Bertambah
- Alat Puruhito
- RSUD di Deli Serdang Hadirkan Air Hangat untuk Pengobatan ala Hidroterapi