JW Marriot Medan Bahayakan Penerbangan

Dephub Surati Walikota

JW Marriot Medan Bahayakan Penerbangan
JW Marriot Medan Bahayakan Penerbangan

Lantas apa tindakan yang tepat ke JW Marriot?Bambang menjawab," Itu kewenangan Pemko. Coba tanya Pemko." Surat yang dikirim itu, lanjutnya, sebatas peringatan bahwa apabila jumlah bangunan tinggi bertambah lagi, maka bisa menghambat transportasi udara beroperasi di Medan. Kalau sampai ada bangunan tinggi lagi, barulah Dephub mengambil langkah tegas. "Kalau ada bangunan lagi yang membahayakan penerbangan, ya Polonia akan ditutup dari area penerbangan. Jadi bisa saja nanti bandara ditutup," terang Bambang.

Ditegaskan, pihak Dephub sangat menyesalkan sikap pengelola JW Marriot yang terus meninggikan bangunan. Dulu sudah ada rekomendasi dari Dephub agar ketinggian maksimal 50 meter. "Tapi, sekarang JW Marriot sudah mencapai 108 meter. Dirjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan Notice to Airman (NOTAM) agar menghindari bangunan tinggi itu," jelas Bambang.

Apakah Dephub tidak bisa menggugat Pemko yang ceroboh melakukan pengawasan dan bahkan dikabarkan malah sudah mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Bambang menjawab tidak bisa karena Dephub dan Pemko berada dalam satu hirarki pemerintahan. "Nggak mungkin pemerintah menggugat pemerintah daerah," ucapnya.

Seperti diberitakan, pihak JW Marriot mengaku sudah mendapatkan surat IMB. Surat IMB itu No 556/1588/04.01/07 untuk Elly Kusuma atas nama PT Kurnia Tetap Mulia. Di surat itu terdapat tandatangan Wali Kota Medan yang saat itu dijabat Abdillah. Selain Abdillah juga terdapat tandatangan Sekda Kota Medan yang saat itu dijabat Afiffuddin Lubis. Surat itu distempel oleh Notaris Henry Tjong pada 12 Agustus 2008. (sam/JPNN)

JAKARTA - Pembangunan hotel JW Marriot di dekat bandara Polonia Medan terus menuai kontroversi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News