JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun

Kabid Pemberantasan BNNP Sultra lantas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA kendari tentang adanya napi berinisial JY yang terlibat peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati," ucap Brigjen Ginting.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengakut telah berupaya mencegah peredaran narkoba di Lapas. Bahkan, saat ini ada kebijakan baru terhadap pegawai atau petugas Sipir tidak diperbolehkan lagi membawa alat komunikasi.
Baca Juga: Terima Laporan Mensos Risma, Anak Buah Komjen Agus Langsung Bergerak
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan, pintu metal detektor pun kami sudah pasang. Namun kami juga tidak tahu bagaimana caranya bisa tembus," ujar Samad.
Menurut Samad, beberapa pekan lalu pihaknya pernah mendapatkan telepon genggam yang terbungkus dengan kantong plastik, kemudian dilapisi dengan spon kursi yang diduga dilempar orang dari luar pagar Lapas Kendari.
"Pintu kami ada empat lapis dan pintu terakhir itu ada metal detector. Yang namanya handphone atau logam pasti bunyi. Kalau bunyi pasti kami geledah," ucap Samad. (antara/jpnn)
Sepak terjang JY mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari dibongkar BNNP Sultra.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen