K Menjemput Perempuan di Indramayu, Jalan-Jalan Hingga Tangerang, Masuk Rumah, 5 Kali, Sontoloyo!
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:43 WIB

K (18), pemerkosa perempuan berinisial SKN (18), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/6). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Tersangka K dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Seorang pemuda inisial K menjemput perempuan di Indramayu, diajak jalan-jalan, ujung-ujungnya masuk rumah.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Dukung Perempuan Bangkit, Kisah Ibu Faizal Jadi Inspirasi
- Dinilai Menginspirasi, Cahaya Manthovani Terima Penghargaan Puspa Nawasena
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna