K3 Dinilai Rendah, Freeport Digugat

K3 Dinilai Rendah, Freeport Digugat
K3 Dinilai Rendah, Freeport Digugat
JAKARTA - Atas nama warga negara Indonesia, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, menggugat PT Freeport ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Senin (20/5).

Gugatan diajukan dengan tuntutan agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak lagi beroperasi di Indonesia, terutama di Papua. Karena menurut Arief, sistem Keselamatan Keamanan Kerja (K3) di PT Freeport sangat minim.

Salah satunya terbukti saat peristiwa longsor 14 Mei kemarin, mengakibatkan sedikitnya 14 orang tewas, puluhan luka-luka dan beberapa lainnya masih terjebak dalam terowongan.

"PT Freeport katanya perusahaan profesional, tapi kok sistem K3-nya masih seperti perusahaan-perusahaan yang ada di negara berkambang? Karena itu kita mendaftarkan gugatan. Kalau terbukti sistem K3 mereka tidak terpenuhi, itu izinnya bisa dicabut," ujarnya di PN  Jakarta Pusat, Senin (20/5).

JAKARTA - Atas nama warga negara Indonesia, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News