K3 Dinilai Rendah, Freeport Digugat
Senin, 20 Mei 2013 – 15:47 WIB

K3 Dinilai Rendah, Freeport Digugat
JAKARTA - Atas nama warga negara Indonesia, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, menggugat PT Freeport ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5). "PT Freeport katanya perusahaan profesional, tapi kok sistem K3-nya masih seperti perusahaan-perusahaan yang ada di negara berkambang? Karena itu kita mendaftarkan gugatan. Kalau terbukti sistem K3 mereka tidak terpenuhi, itu izinnya bisa dicabut," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Gugatan diajukan dengan tuntutan agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak lagi beroperasi di Indonesia, terutama di Papua. Karena menurut Arief, sistem Keselamatan Keamanan Kerja (K3) di PT Freeport sangat minim.
Baca Juga:
Salah satunya terbukti saat peristiwa longsor 14 Mei kemarin, mengakibatkan sedikitnya 14 orang tewas, puluhan luka-luka dan beberapa lainnya masih terjebak dalam terowongan.
Baca Juga:
JAKARTA - Atas nama warga negara Indonesia, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara,
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini