K3 Dinilai Rendah, Freeport Digugat
Senin, 20 Mei 2013 – 15:47 WIB
JAKARTA - Atas nama warga negara Indonesia, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara, menggugat PT Freeport ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5). "PT Freeport katanya perusahaan profesional, tapi kok sistem K3-nya masih seperti perusahaan-perusahaan yang ada di negara berkambang? Karena itu kita mendaftarkan gugatan. Kalau terbukti sistem K3 mereka tidak terpenuhi, itu izinnya bisa dicabut," ujarnya di PN Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Gugatan diajukan dengan tuntutan agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak lagi beroperasi di Indonesia, terutama di Papua. Karena menurut Arief, sistem Keselamatan Keamanan Kerja (K3) di PT Freeport sangat minim.
Baca Juga:
Salah satunya terbukti saat peristiwa longsor 14 Mei kemarin, mengakibatkan sedikitnya 14 orang tewas, puluhan luka-luka dan beberapa lainnya masih terjebak dalam terowongan.
Baca Juga:
JAKARTA - Atas nama warga negara Indonesia, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara,
BERITA TERKAIT
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Para Menteri Hadiri Sidang Kabinet di Istana Negara, Kompak Pakai Kemeja Putih
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung