K3 Dinilai Rendah, Freeport Digugat
Senin, 20 Mei 2013 – 15:47 WIB
Dalam gugatannya Arief juga menuntut Freeport meminta maaf pada rakyat Indonesia terkait hilangnya nyawa pekerja Indonesia. "Kita juga menuntut agar Freeport memberikan kompensasi kepada para korban setinggi-tingginya. Jadi tidak hanya jaminan Jamsostek, karena ini jelas-jelas kesalahan PT Freeport," ujar Arief.
Baca Juga:
Lewat mekanisme gugatan Warga Negara, Arief dan Satya juga turut menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang terkesan lamban dan tidak melakukan upaya maksimal menyelamatkan korban. Karena itu mereka meminta majelis hakim menghukum Presiden SBY untuk membatalkan kontrak karya PT.Freeport.(gir/jpnn)
JAKARTA - Atas nama warga negara Indonesia, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025