KA Banyubiru Semarang-Solo Bakal Layani Penumpang di Stasiun Telawa Mulai Juni, Ini Jadwalnya

jpnn.com, SEMARANG - Per 1 Juni 2024, Kereta Api (KA) Banyubiru tujuan Semarang Tawang - Solo Balapan bakal melayani penumpang dari Stasiun Telawah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).
Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan Stasiun Telawah menjadikan Kereta Api Banyubiru berhenti di delapan titik.
Sebelumnya KA Banyubiru hanya melayani naik turun penumpang di Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Brumbung, Stasiun Karangsono, Stasiun Padas, Stasiun Gundih, Stasiun Salem dan Stasiun Solo Balapan.
"Bagi masyarakat di sekitar Kabupaten Boyolali yang hendak menuju Semarang maupun Solo menggunakan kereta api, kini dapat menggunakan KA Banyubiru," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Franoto mengatakan antusias penumpang menjadi dasar penambahan jumlah pemberhentian kereta yang dirilis pada setahun yang lalu. Menurutnya, KAI berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"Khususnya untuk mengakomodir masyarakat yang ingin bertransportasi menggunakan jasa angkutan kereta api," kata Franoto.
KA Banyubiru ini memiliki kapasitas 630 tempat duduk yang terdiri kelas ekonomi dengan harga tiket mulai Rp 40 ribu dan kelas eksekutif dengan harga mulai Rp 80 ribu.
Waktu tempuh perjalanan dari Semarang menuju Solo maupun sebaliknya membutuhkan waktu 2 jam 2 menit hingga 2 jam 16 menit tiap perjalannya.
Berikut jadwal baru Kereta Api atau KA Banyubiru tujuan Semarang-Solo yang menambah pemberhentian di Stasiun Telawa mulai Juni mendatang.
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Harga Cabai Setan Sudah Kebangetan, Bawang Merah Juga
- Ahmad Luthfi Meluncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
- 10 Emplasemen Halte Trans Semarang Rusak, Keselamatan Penumpang Terancam
- Kendalikan Harga Pangan, Gubernur Jateng Libatkan Polisi Gelar Operasi Pasar
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian