KA Bertingkah Aneh saat Disetop di Pos PPKM, Mobilnya Digeledah, Oh Ternyata
Senin, 16 Agustus 2021 – 09:29 WIB
Narkoba jenis sabu-sabu itu ditaksir seberat bruto 0,13 gram.
Selain itu, petugas juga mendapati satu set alat isap sabu-sabu yang beserta dua pipet plastik dan satu pipa kaca.
Kepada polisi, KA mengaku membeli barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial G.
"ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan," kata Kompol Ginanjar.
Selanjutnya, pengguna narkoba itu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Ginanjar. (antara/jpnn)
Petugas gabungan langsung mengamankan KA yang kedapatan membawa barang terlarang saat terjaring di pos penyekatan PPKM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu