KA Bertingkah Aneh saat Disetop di Pos PPKM, Mobilnya Digeledah, Oh Ternyata
Senin, 16 Agustus 2021 – 09:29 WIB

Ilustrasi pengendara berinisial KA ditangkap di pos penyekatan PPKM setelah ketahuan membawa sabu-sabu. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
Narkoba jenis sabu-sabu itu ditaksir seberat bruto 0,13 gram.
Selain itu, petugas juga mendapati satu set alat isap sabu-sabu yang beserta dua pipet plastik dan satu pipa kaca.
Kepada polisi, KA mengaku membeli barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial G.
"ini akan kita telusuri dan lakukan pengembangan," kata Kompol Ginanjar.
Selanjutnya, pengguna narkoba itu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Ginanjar. (antara/jpnn)
Petugas gabungan langsung mengamankan KA yang kedapatan membawa barang terlarang saat terjaring di pos penyekatan PPKM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang