KA Lokal Cikarang-Purwakarta Kembali Beroperasi, Begini Syaratnya
Untuk calon penumpang di bawah 12 tahun belum diperkenankan naik ke atas KA sementara waktu.
Khusus calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis khusus atau penyakit komorbid, harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
"Pada saat pembelian tiket di loket stasiun atau aplikasi KAI Access, calon penumpang wajib menyertakan NIK yang sesuai dengan KTP," pungkasnya.
Sebagai informasi, KA Walahar Ekspres melayani perjalanan dari Stasiun Cikarang melewati dan melayani naik-turun penumpang di Stasiun Lemahabang, Kedunggedeh, Karawang, Klari, Kosambi, Dawuan, Cikampek, Cibungur, dan berakhir di Stasiun Purwakarta.
Calon penumpang dapat membeli tiket seharga Rp 4 ribu di loket stasiun maupun secara online. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sempat setop beroperasi karena PPKM, KAI kembali mengoperasikan KA Walahar Ekspres dan KA Jatiluhur mulai har ini, Rabu (22/9).
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian
- Januari Hingga Oktober 2024, KAI Group Layani 344.328.157 Penumpang KA PSO
- KAI & BNI Resmikan Penamaan Stasiun Dukuh Atas BNI
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor