Kabag Umum Pemkab Nias Diperiksa KPK

Kabag Umum Pemkab Nias Diperiksa KPK
Kabag Umum Pemkab Nias Diperiksa KPK
Binahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006. Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliar. Dalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliar. Binahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sam/jpnn)

JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu, dalam statusnya sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News