Kabaharkam Buka Isi Surat Kapolri, Ada 4 Perintah Penting
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto mengeluarkan dua surat telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemi COVID-19.
Salah satu surat telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam itu berisi perintah kepada jajaran Polri untuk mengoptimalkan pencegahanan gangguan kamtibmas sampai ke pelosok daerah.
Dalam Surat Telegram bernomor ST/1336/IV/OPS.2/2020, Kapolri memerintahkan optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.
Kabaharkam Polri Komjen Agus mengatakan, peran Bhabinkamtibmas harus dioptimalkan. Terlebih di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19.
"Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak kepolisian di masyakarat, paling dekat dengan masyarakat,” ujar Komjen Agus dalam keterangan resmi, Kamis (30/4).
Menurutnya, Bhabinkamtibmas harus mampu membangun kesadararan masyarakat akan bahaya COVID-19.
Lebih dari itu, Bhabinkamtibmas juga harus mampu bersinergi dengan semua stakeholder di daerah, sehingga penyebab timbulnya gangguan kamtibmas dapat diredam sejak dini.
"Pengaktifan siskamling juga penting saat ini, karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," tegas Komjen Agus.
Bahkan di saat Ramadan sekarang ini tugas kepolisan akan semakin berat.
Surat Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam itu berisi perintah penting selama pandemi COVID-19.
- Irjen Sandi: Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- Raja Juli Temui Kapolri Bahas Penegakan Hukum Kehutanan
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen