Kaban : Denda Capres Mengada-ada
Sabtu, 27 September 2008 – 21:29 WIB
JAKARTA - Partai Bulan Bintang menolak aturan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan. Menurut Ketua Umum PBB, MS Kaban, aturan itu terlalu mengada-ada dan tak rasional. Menurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan. Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda.
"Itu mengada-ada dan tak logis. Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan," ujar Kaban kepada wartawan pada acara buka bersama fakir miskin dan anak jalanan di kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya, Jakarta, Sabtu (27/9).
Baca Juga:
Kaban menambahkan, aturan itu justru akan mengundang masalah. Pasalnya, bisa saja aturan itu justru membuka peluang transaksi terselubung yang berbahaya. "Para pengusaha bermasalah bisa masuk. Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Bulan Bintang menolak aturan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC