Kaban : Denda Capres Mengada-ada

Kaban : Denda Capres Mengada-ada
Kaban : Denda Capres Mengada-ada
JAKARTA - Partai Bulan Bintang menolak aturan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan. Menurut Ketua Umum PBB, MS Kaban, aturan itu terlalu mengada-ada dan tak rasional.

 

"Itu mengada-ada dan tak logis. Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan," ujar Kaban kepada wartawan pada acara buka bersama fakir miskin dan anak jalanan di kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya, Jakarta, Sabtu (27/9).

 

Kaban menambahkan, aturan itu justru akan mengundang masalah. Pasalnya, bisa saja aturan itu justru membuka peluang transaksi terselubung yang berbahaya. "Para pengusaha bermasalah bisa masuk. Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.

 

Menurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan. Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda.

 

JAKARTA - Partai Bulan Bintang menolak aturan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News