Kaban : Denda Capres Mengada-ada
Sabtu, 27 September 2008 – 21:29 WIB
JAKARTA - Partai Bulan Bintang menolak aturan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan. Menurut Ketua Umum PBB, MS Kaban, aturan itu terlalu mengada-ada dan tak rasional. Menurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan. Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda.
"Itu mengada-ada dan tak logis. Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan," ujar Kaban kepada wartawan pada acara buka bersama fakir miskin dan anak jalanan di kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya, Jakarta, Sabtu (27/9).
Baca Juga:
Kaban menambahkan, aturan itu justru akan mengundang masalah. Pasalnya, bisa saja aturan itu justru membuka peluang transaksi terselubung yang berbahaya. "Para pengusaha bermasalah bisa masuk. Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Bulan Bintang menolak aturan di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan.
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025