Kaban Pasrah kalau Dicopot
Siap Penuhi Panggilan SBY Terkait Kasus BI
Minggu, 03 Agustus 2008 – 09:09 WIB

MS Kaban memberi keterangan pers. Muhammad Ali/JP
Dalam sidang yang menghadirkan petugas KPK Sagita Haryadi, hakim Andi Bachtiar memperdengarkan transkrip pembicaraan yang menyebut nama Kaban. Saat itu Sekda Bintan Azirwan mengungkapkan pembicaraan bahwa dana Rp 2 miliar ke DPR, sedangkan Rp 1 miliar ke menteri. ’’Isu-isu seperti itu sudah biasa,’’ ungkapnya. Kaban kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait kasus aliran dana BI itu. Dia menyatakan tidak terlibat sebagai panitia kerja dalam amandemen undang-undang BI tersebut. ”Semua saya ikuti. Namun, untuk BI saya tidak mengikutinya,” ungkapnya. Bahkan, kata dia, semuanya pernah disampaikan saat diperiksa KPK.
Baca Juga:
Kaban meyakini, tidak semua dari 52 anggota Komisi IX menerima dana, sebagaimana kesaksian Hamka. Dia mempercayai beberapa anggota dewan yang mempunyai kredibilitas tinggi. ”Bagaimana mereka bisa terima? Sebab, di antara yang disebut bahkan ada yang sudah meninggal,” terangnya.
Meski namanya disebut-sebut Hamka, Kaban tidak berusaha menyerang balik. ”Saya memaafkan Hamka. Dia teman saya,” ujarnya.
Saat diskusi Kaban justru mengungkapkan pendapatnya terkait kondisi di DPR. Menurut dia, aliran dana BI tersebut sesungguhnya merupakan uang resmi. Sebab, pengguaannya dapat diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Kaban, yang menjadi permasalahan adalah mengapa dana tersebut bisa jatuh ke tangan anggota DPR. ”Yang tidak benar adalah bagaimana dana tersebut jatuh,” jelasnya. Bahkan, pembahasan tiga pasal UU, dalam amandemen UU BI itu, juga sangat melelahkan para anggota dewan.
Kaban berdalih bahwa kasus dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan anggota DPR bisa terjadi karena masa transisi. ”Dulu itu masa transisi dari Orde Baru ke reformasi. Jadi, kondisinya memang seperti itu,” jelasnya.
Terkait pengakuan Kaban tersebut, pengamat hukum Saldi Isra, yang juga hadir dalam diskusi, mendesak KPK agar segera memeriksa pejabat yang disebut Hamka. ”Pengakuan yang disampaikan Pak Kaban itu sebelum pemeriksaan Hamka. Jadi, sekarang KPK harus menindaklanjutinya,” ungkapnya.
JAKARTA – Menteri Kehutanan M.S. Kaban siap memenuhi panggilan Presiden SBY Senin (4/8). Anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 itu
BERITA TERKAIT
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu
- Kontroversi Rencana Penamaan Jalan Pramoedya Ananta Toer, Apresiasi Terhalang Stigma Kiri
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Petani Muda Al Fansuri Menuangkan Keresahan Melalui Buku Berjudul Agrikultur Progresif
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara