Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan

Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan
Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban berpendapat, proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidak melanggar aturan. "Menurut saya, prosedurnya semua normal. Kalau ada pendapat lain, terserah," katanya, Senin (25/10), usai diperiksa KPK.

Karena menganggap semua proses sudah sesuai aturan, dia memutuskan untuk melanjutkan proyek tersebut. Kaban juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antara pihaknya bersama DPR mengenai siapa yang akan menjadi rekanan dalam proyek itu.

"Koordinasi siapa yang menang tidak ada," ujarnya. Kaban pun mengaku tidak tahu-menahu tentang isu pemberian uang dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPR. "Sepengetahuan saya tidak ada," demikian Kaban.

MS Kaban kali ini diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi SKRT di Departemen Kehutanan 2007 untuk tersangka Wadjojo Siswanto, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut.

JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban berpendapat, proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidak melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News