Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan
Senin, 25 Oktober 2010 – 14:44 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban berpendapat, proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidak melanggar aturan. "Menurut saya, prosedurnya semua normal. Kalau ada pendapat lain, terserah," katanya, Senin (25/10), usai diperiksa KPK. MS Kaban kali ini diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi SKRT di Departemen Kehutanan 2007 untuk tersangka Wadjojo Siswanto, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut.
Karena menganggap semua proses sudah sesuai aturan, dia memutuskan untuk melanjutkan proyek tersebut. Kaban juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antara pihaknya bersama DPR mengenai siapa yang akan menjadi rekanan dalam proyek itu.
Baca Juga:
"Koordinasi siapa yang menang tidak ada," ujarnya. Kaban pun mengaku tidak tahu-menahu tentang isu pemberian uang dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPR. "Sepengetahuan saya tidak ada," demikian Kaban.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban berpendapat, proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidak melanggar aturan.
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya