Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan
Senin, 25 Oktober 2010 – 14:44 WIB

Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan
Selain Kaban, untuk kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Anggoro Widjojo, Direktur PT Massaro yang juga menjadi buronan. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2009.
Baca Juga:
Dia diduga telah memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dan beberapa pejabat lain sebagai imbalan karena menyetujui anggaran program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Usul anggaran yang disampaikan Dephut saat itu mencapai Rp180 miliar. Anggoro diduga memengaruhi anggota Komisi IV sehingga kemudian Komisi Kehutanan yang diketuai Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan rekomendasi agar PT Masaro ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan alat komunikasi. Rekomendasi tersebut disetujui oleh Kaban yang ketika itu menjabat sebagai menteri.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban berpendapat, proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidak melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN