Ka'ban: RUU Mengarah ke Pemilu di Negara Federal
Senin, 09 April 2012 – 15:15 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Ka"ban mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu telah menyalahgunakan wewenangnya dalam merumuskan RUU Pemilu yang mengarah pada praktek Pemilu di negara-negara federal. Menurut mantan Menteri Kehutanan itu, dari catatan sejarah pada era kolonial Belanda berkuasa tidak ada larangan untuk membatasi kehadiran partai politik di parlemen.
"Saya ingatkan, negara ini adalah berbentuk Nation bukan State. RUU yang sekarang dibuat Pansus DPR mengarah kepada pelaksanaan Pemilu di negara-negara berbentuk State," kata Ka"ban, dalam acara pertemuan Forum Lima dengan pimpinan DPR, di gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Senin (9/4).
Baca Juga:
Karena RUU Pemilu itu bertentangan dengan karakter Bangsa Indonesia yang berbentuk Nation, menurut Ka"ban, potensi konflik dari RUU Pemilu itu sangat tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Ka"ban mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu telah menyalahgunakan wewenangnya
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani