Ka'ban: RUU Mengarah ke Pemilu di Negara Federal
Senin, 09 April 2012 – 15:15 WIB

Ka'ban: RUU Mengarah ke Pemilu di Negara Federal
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Ka"ban mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu telah menyalahgunakan wewenangnya dalam merumuskan RUU Pemilu yang mengarah pada praktek Pemilu di negara-negara federal. Menurut mantan Menteri Kehutanan itu, dari catatan sejarah pada era kolonial Belanda berkuasa tidak ada larangan untuk membatasi kehadiran partai politik di parlemen.
"Saya ingatkan, negara ini adalah berbentuk Nation bukan State. RUU yang sekarang dibuat Pansus DPR mengarah kepada pelaksanaan Pemilu di negara-negara berbentuk State," kata Ka"ban, dalam acara pertemuan Forum Lima dengan pimpinan DPR, di gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Senin (9/4).
Baca Juga:
Karena RUU Pemilu itu bertentangan dengan karakter Bangsa Indonesia yang berbentuk Nation, menurut Ka"ban, potensi konflik dari RUU Pemilu itu sangat tinggi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Ka"ban mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu telah menyalahgunakan wewenangnya
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos