Ka'ban: RUU Mengarah ke Pemilu di Negara Federal
Senin, 09 April 2012 – 15:15 WIB
"Sekarang di era demokrasi, terjadi pembatasan partai politik untuk masuk parlemen yang dibuat oleh 9 parpol yang kini berada di DPR," tegas Ka"ban.
Baca Juga:
Ditegaskan Ka"ban, yang namanya anggota dewan itu sejatinya hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat. Tapi kalau kita merujuk pada RUU Pemilu sekarang, ada tendensi sebagian dari wakil rakyat akan diisi oleh orang-orang partai dengan kompromi yang dukungannya diambil dari suara rakyat yang memilih seseorang tapi partainya tidak lolos Parliementary Threshold (PT).
"Ketika Presiden Soeharto berkuasa atas back up politik Partai Golkar, beliau menentukan ratusan anggota DPR dan MPR. Praktek itu kita tentang hingga anggota parlemen kembali dipilih langsung oleh rakyat. Sekarang, menjelang Pemilu 2014 upaya serupa juga diulangi oleh sejumlah partai besar di DPR dan kita Forum Lima yang terdiri dari parpol reformis kembali menentang itu," ujar Ka"ban.
Ka"ban mempertanyakan alasan akademik dari penetapan PT harus di atas 4 persen, sebab dasar penetapan PT 2,5 persen dalam UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 juga tidak ada alasan akademiknya.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Ka"ban mengatakan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk RUU Pemilu telah menyalahgunakan wewenangnya
BERITA TERKAIT
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- Dikawal Ketat, 9 Juta Surat Suara Pilkada Banten Dikirim ke 6 Wilayah