Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Ketinggalan!
jpnn.com, PEKANBARU - Jelang pemberlakuan penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak dua tahun lebih, Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau akan adakan program pemutihan denda.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.
Hal itu sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku surat tanda nomor kendaran (STNK) habis.
Namun, kepolisian masih memberikan kesempatan dan kemudahan bagi masyarkat.
Bapenda Riau berencana memberlakukan penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang sudah menunggak dalam waktu yang lama.
“Akan diberlakukan (penghapusan denda pajak). Namun, saat ini masih kami evaluasi rencana penerapannya,” kata Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi kepada JPNN.com Minggu (4/9).
Oleh karena itu, menurut Syagrial, pemutihan pajak kendaraan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat.
Bapenda Riau berencana memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bagi masyarakat yang sudah menunggak dalam waktu yang lama.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen