Kabar Baik Bagi ASN, Cuti Tahunan Bisa Diambil Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran
Kamis, 14 April 2022 – 09:43 WIB
Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei. (antara/jpnn)
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan kabar baik bagi ASN. Dia menyebut cuti tahunan bisa diambil sebelum dan sesudah libur bersama Lebaran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran