Kabar Baik bagi Dunia Riset
Menurut Nasir idealnya adalah dana riset yang dominan dari swasta atau industri.
Sementara anggaran riset dari pemerintah sebatas riset dukungan. ’’Jadi idealnya 70 persen uangnya swasta dan 30 persen dari uang pemerintah,’’ tuturnya.
Minimnya dana riset non pemerintah itu, merupakan gejala belum bergairahnya kegiatan riset di kalangan swasta.
Penyebabnya adalah kalangan industri merasa tidak ada benefit bagi mereka. Bahkan perusahaan harus menanggung pajak untuk dana riset yang dikeluarkan.
Nasir menuturkan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia berharap Kemenkeu memberikan restu penghapusan pajak belanja riset di kalangan industri.
Kemudian uang untuk belanja riset digunakan sebagai pemotong atau pengurang laba perusahaan.
Jika dua benefit itu terwujud, perusahaan pasti akan bergairah mengalokasikan uangnya untuk melakukan riset dan pengembangan.
Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Akmadi Abbas menyambut baik alokasi dana riset dan pengembangan itu.
JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengumumkan dana riset tanah air naik dari Rp 13
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan