Kabar Baik bagi Dunia Riset
Menurut Nasir idealnya adalah dana riset yang dominan dari swasta atau industri.
Sementara anggaran riset dari pemerintah sebatas riset dukungan. ’’Jadi idealnya 70 persen uangnya swasta dan 30 persen dari uang pemerintah,’’ tuturnya.
Minimnya dana riset non pemerintah itu, merupakan gejala belum bergairahnya kegiatan riset di kalangan swasta.
Penyebabnya adalah kalangan industri merasa tidak ada benefit bagi mereka. Bahkan perusahaan harus menanggung pajak untuk dana riset yang dikeluarkan.
Nasir menuturkan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia berharap Kemenkeu memberikan restu penghapusan pajak belanja riset di kalangan industri.
Kemudian uang untuk belanja riset digunakan sebagai pemotong atau pengurang laba perusahaan.
Jika dua benefit itu terwujud, perusahaan pasti akan bergairah mengalokasikan uangnya untuk melakukan riset dan pengembangan.
Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Akmadi Abbas menyambut baik alokasi dana riset dan pengembangan itu.
JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengumumkan dana riset tanah air naik dari Rp 13
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
- Mengenal Veve, Sosok Dosen yang Menginspirasi Generasi Muda
- Ribuan Siswa Sekolah Tiga Bahasa Berlaga dalam Porseni PERSTIBI II 2024