Kabar Baik bagi Guru PAUD, Ada Kaitannya dengan RUU Sisdiknas

"Agar ada payung hukumnya sehingga pelaksanaan pembelajaran anak usia dini pun lebih berintegritas," ungkapnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggodok RUU Sisdiknas yang mengombinasikan tiga UU sebelumnya yang ada yaitu UU Sisdiknas, UU Guru, dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Salah satu klausul yang diatur dalam RUU Sisdiknas adalah pengakuan status profesi guru PAUD yang selama ini belum jelas kedudukannya dalam sektor pendidikan nasional.
"Pemerintah bakal memberikan pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal sehingga ketika dianggap memenuhi syarat akan juga menerima tunjangan kesejahteraan," Mendikbudristek Nadiem Makarim.(mcr8/jpnn)
Pengamat pendidikan Islam dan pemerhati anak usia dini, Yusdiana menilai RUU Sisdiknas sebagai inovasi dunia pendidikan, terutama bagi guru PAUD
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Mendikdasmen Beri Solusi Bagi Guru ASN yang Belum Terima Tunjangan di Rekening
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Honorer R2/R3 Punya Senjata Ampuh, Tunjangan Langsung Masuk Rekening