Kabar Baik bagi Profesor tentang Tunjangan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) masih memberikan waktu kepada para profesor untuk menyelesaikan tugas membuat publikasi di jurnal internasional bereputasi.
Namun, Kemenristekdikti hanya memberikan waktu hingga November 2019.
Dengan demikian, para guru besar ini masih bisa menerima tunjangan profesi profesor hingga 21 bulan lagi.
Namun, Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mewanti-wanti para profesor agar tidak berleha-leha.
"Kalau mau tunjangan profesinya masih mau diterima, segera laksanakan kewajibannya. Tidak harus membuat publikasi internasional bereputasi sendiri. Bisa bersama-sama dengan anak bimbingan S-3," terang Ali di Jakarta, Kamis (22/2).
Kewajiban para profesor ini tertuang di Permenristekdikti 20/2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan kehormatan yang diperoleh para profesor ditetapkan dua kali gaji.
Para profesor juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.
Kemenristekdikti masih memberikan waktu kepada para profesor untuk menyelesaikan tugas membuat publikasi di jurnal internasional bereputasi.
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Anggota DPR Darmadi Durianto Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Unissula