Kabar Baik Bagi Warga DKI Terkait Libur Nataru, Simak
"Iya, nanti ditunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, tetapi yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan, yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tutur Riza.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Keputusan diambil menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Gubernur DKI menyampaikan kabar baik terkait libur Natal dan Tahun Baru, simak
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- RK-Suswono Bakal Umumkan Timses, Ahmad Riza Dikunci Jadi Ketua
- Ridwan Kamil Ungkap Calon Kuat Ketua Timses, Dulu Pendamping Anies di Jakarta, Siapa?
- Pencalonan Riza Patria di Pilkada Tangsel Ditarik Gerindra, Ternyata Ini Penyebabnya