Kabar Baik Buat Partai Ummat dari Hasil Mediasi, Simak
jpnn.com - JAKARTA - Ada kabar baik buat Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Kabar baik mengemuka saat digelar mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mediasi menyepakati dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.
Kesepakatan dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono.
Dia membacakan kesepakatan tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan yang dicapai setelah dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).
Sidang mediasi dihadiri antara lain Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Ada kabar baik buat Partai Ummat dari hasil mediasi, semoga bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng