Kabar Baik Buat Partai Ummat dari Hasil Mediasi, Simak
jpnn.com - JAKARTA - Ada kabar baik buat Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Kabar baik mengemuka saat digelar mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mediasi menyepakati dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.
Kesepakatan dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono.
Dia membacakan kesepakatan tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan yang dicapai setelah dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).
Sidang mediasi dihadiri antara lain Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Ada kabar baik buat Partai Ummat dari hasil mediasi, semoga bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini