Kabar Baik Buat Partai Ummat dari Hasil Mediasi, Simak
jpnn.com - JAKARTA - Ada kabar baik buat Partai Ummat yang sebelumnya dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024.
Kabar baik mengemuka saat digelar mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mediasi menyepakati dilakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.
Kesepakatan dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Totok Hariyono.
Dia membacakan kesepakatan tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi secara bergantian membacakan hasil kesepakatan yang dicapai setelah dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).
Sidang mediasi dihadiri antara lain Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Ada kabar baik buat Partai Ummat dari hasil mediasi, semoga bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget