Kabar Baik dari 2 Pejabat untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
Kamis, 30 Januari 2020 – 08:44 WIB

Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Bagi pegawai non-ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49/2018 diundangkan.
Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK (pejabat pembina kepegawaian) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
"PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non -NS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Setiawan. (esy/jpnn)
Begitu Perpres tentang jabatan PPPK terbit, BKN langsung menerbitkan NIP untuk PPPK dari jalur honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian