Kabar Baik dari Anak Buah Anies Baswedan untuk Pengantin Baru
jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar baik untuk pengantin baru khususnya yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Pemprov DKI memangkas proses administrasi untuk mengubah status kependudukan pengantin baru melalui integrasi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan setelah pemohon mengajukan permohonan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka langsung terkoneksi dengan Dukcapil DKI.
"Setelah terkoneksi, KTP elektronik serta kartu keluarga pengantin baru itu diperbaharui saat itu juga untuk menjadi status menikah," beber anak buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta itu.
Selama ini setelah pasangan menikah, KTP elektronik keduanya tidak akan berubah jika yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil.
Kepala Kantor Wilayah Agama DKI Jakarta Cecep berharap masyarakat bisa memanfaatkan terobosan tersebut.
Saat ini, pelaksanaan integrasi ini akan dilaksanakan di masing-masing wilayah kota dengan dua kantor KUA sebagai percontohan.
Untuk wilayah, Jakarta Timur di Duren Sawit dan Jatinegara, Jakarta Selatan (Setiabudi dan Kebayoran Lama), Jakarta Utara (Tanjung Priok dan Cilincing), Jakarta Barat (Pal Merah dan Kembangan), Jakarta Pusat di Menteng dan Kemayoran.
Kabar baik untuk pengantin baru di DKI Jakarta yang kini tak perlu bersusah payah mengurus perubahan status yang tertera di KTP elektronik.
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Muzz Gelar Acara Singles Mingle untuk Jomblo Muslim di Jakarta
- Belum Mau Buka-Bukaan Soal Rencana Pernikahan, Harris Vriza Minta Didoakan
- 10 Tahun Pernikahan dengan Donita, Adi Nugroho: Happy lah, Pokoknya
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025