Kabar Baik dari Bahlil soal Tax Holiday, Investor Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan angin segar kepada investor terkait fasilitas tax holiday.
Menurutnya, fasilitas tax holiday masih akan tetap ada pada 2023 sebagai instrumen daya tarik investasi di Indonesia.
"Saya ingin luruskan terkait informasi tax holiday tahun depan mau disetop, tidak ada itu. Masih jalan terus," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (8/8).
Tax holiday merupakan salah satu insentif pajak kepada pelaku usaha. Adapun bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.
Aturan mengenai tax holiday didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan di Indonesia.
Menurut Bahlil, tax holiday harus dipertahankan sebagaimana insentif tax allowance. Namun, tax holiday ditata dengan rapi.
Sebab, pemerintah juga tidak ingin kehilangan penerimaan pajak atas investasi yang ditanamkan di tanah air.
"Insentif itu stimulus untuk orang melakukan investasi agar yang IRR-nya belum bagus, untuk dia bisa break even point (BEP) sesuai target, maka stimulus diberikan. Tapi seandainya bisnisnya, BEP-nya sudah sesuai schedule, IRR di atas 11 persen, ngapain kami kasih insentif, negara juga butuh pendapatan. Masak perusahaan yang sudah 4-5 tahun BEP, kita kasih tax holiday 10-15 tahun. Kan tidak fair (adil)," jelasnya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan angin segar kepada investor terkait fasilitas tax holiday.
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar