Kabar Baik dari Kemenag, Tunjangan Guru Madrasah bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan
Senin, 10 Oktober 2022 – 20:10 WIB

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. ANTARA/HO-Kemenag
Kemudian, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).
Selanjutnya, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain. (antara/jpnn)
Kabar baik dari Kemenag, tunjangan guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan per Senin (10/10) ini. Lihat syarat-syaratnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- Kabar Gembira, Prabowo Tegaskan Tunjangan Para Guru Langsung Masuk ke Rekening Masing-Masing
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB saat Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan PPPK 2024