Kabar Baik dari Kemenag untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Senin, 08 Juni 2020 – 23:45 WIB

Kementerian Agama. Foto: Kemenag
Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.
"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan pimpinan PTKIN masing-masing," tandas Arskal. (esy/jpnn)
Setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa selama pandemi COVID-19
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan