Kabar Baik dari Kemenaker, 8,7 Juta Buruh Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pertama, calon penerima tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian dia terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Mantan politikus Senayan itu menerangkan, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
“Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," pungkas Menaker Ida Fauziyah. (cuy/jpnn)
Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan bakal segera mencairkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta, ini ketentuannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi