Kabar Baik dari Kemenaker, 8,7 Juta Buruh Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Pertama, calon penerima tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian dia terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Mantan politikus Senayan itu menerangkan, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
“Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," pungkas Menaker Ida Fauziyah. (cuy/jpnn)
Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan bakal segera mencairkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta, ini ketentuannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571