Kabar Baik dari Kemenkeu Soal Anggaran Guru

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19 meski ada penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah (BOS) khususnya yang berbasis kinerja sekolah agar insentif yang diberikan lebih tepat sasaran.
“Dari tiga jenis alokasi BOS hanya satu saja yang mengalami penyesuaian yakni kinerja,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Selasa (21/4).
Sedangkan BOS reguler untuk mendukung operasional dan afirmasi untuk sekolah di daerah tertinggal tidak mengalami pengurangan.
BOS kinerja, kata dia, merupakan insentif bagi sekolah yang pengelolaannya baik.
Ia menyebut dampak pengurangan BOS kinerja diproyeksikan tidak besar karena dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya.
“Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya,” katanya.
Pada Perpres 54 Nomor 2020, terdapat penyesuaian anggaran BOS dari Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun.
Begitu juga dengan anggaran tunjangan profesi guru (TPG), lanjut dia, penyesuaian alokasinya dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Penyesuaian anggaran TPG dari Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.
Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19 meski ada penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah (BOS).
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres