Kabar Baik dari Kemenkeu Soal Anggaran Guru

Dirjen yang biasa disapa Prima itu mengatakan langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru tahun 2019 yang masih ada di kas daerah.
Ia menjelaskan TPG disesuaikan sebesar Rp 2,98 triliun karena sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama Rp 2,98 triliun.
“Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi,” katanya.
Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020, kata dia, tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru karena mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data Kementerian Pendidikan dan Kebudayan.
Ia menambahkan anggaran BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan memang mengalami penyesuaian dengan sangat hati-hati, supaya tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain.
“Penyesuaian memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan pendidikan,” katanya. (antara/jpnn)
Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19 meski ada penyesuaian untuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres