Kabar Baik dari Kemnaker, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR
Minggu, 25 April 2021 – 19:49 WIB

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker.
Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja). (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemnaker menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR, tidak ada perbedaan status kerja. Pekerja outsourcing dan kontrak tetap berhak menerima THR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025