Kabar Baik dari Menag Yaqut Soal Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Alhamdulillah
Kamis, 16 Juni 2022 – 19:05 WIB
Kriteria lainnya, yakni memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).
Kemudian, tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," kata Zain. (antara/jpnn)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kabar baik terkait pencairan tunjungan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah