Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.
Sebab, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya melihat perekonomian Indonesia yang masih belum pulih 100 persen dari COVID-19.
Namun, tantangan global saat ini masih terus berkembang.
"Kami akan memperpanjang restrukturisasi kredit ini, kami sedang melakukan analisis akhir. Memang masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan sebelum kami memfinalisasikan posisi kami," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10).
Dian membeberkan OJK tengah menyiapkan detail kredit Covid-19.
"Berapa lama waktu serta cara pemberian perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan dilakukan," katanya.
Namun, kata Dian, kemungkinan kebijakan itu akan diberikan dengan lebih menargetkan sektor, geografis, dan tipe kreditur.
OJK mencatat restrukturisasi kredit COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun, dengan jumlah yang nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah pada Agustus 2022 dari Juli 2022 yang sebanyak 2,94 juta nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai