Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19. Foto: JPNN.com

"Namun, saat ini NPL masih tercatat di bawah lima persen," ungkap Dian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News