Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Selasa, 04 Oktober 2022 – 06:31 WIB
![Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/21/kepala-sekolah-boleh-pakai-dana-bos-untuk-belanja-barang-secara-online-ilustrasi-foto-jpnncom-13.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19. Foto: JPNN.com
"Namun, saat ini NPL masih tercatat di bawah lima persen," ungkap Dian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
- Atome Financial Terima Fasilitas Kredit USD80 Juta dari BlackRock Private Credit & InnoVen Capital