Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Selasa, 04 Oktober 2022 – 06:31 WIB
"Namun, saat ini NPL masih tercatat di bawah lima persen," ungkap Dian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- bank bjb Mampu Jaga Kinerja Bisnis Berkelanjutan Hingga Q3 2024
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life