Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Selasa, 04 Oktober 2022 – 06:31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19. Foto: JPNN.com
"Namun, saat ini NPL masih tercatat di bawah lima persen," ungkap Dian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Catat Kinerja Positif di 2024, BCA Life Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Preman Saham
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance
- Indodax bersama OJK & Asosiasi terus Dukung Berbagai Program Literasi Keuangan