Kabar Baik dari OJK untuk Pemegang Polis AJB Bumiputera, Siap-Siap Saja!
jpnn.com, KEPRI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan kabar baik terkait penyelesaian masalah pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.
OJK menyebut terus mendorong pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis.
"Saat ini OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJBB dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentukan Badan Perwakilan Anggota yang saat ini masih kosong," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau Rony Ukurta, Rabu (10/11).
Rony berharap pemegang polis yang sekaligus pemilik AJBB dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal, dan memilih para wakilnya untuk menjadi BPA baru AJBB.
"Harapannya BPA baru AJBB tersebut dapat mewakili kepentingan para pemegang polis," kata dia.
Menurut dia, AJBB merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
Oleh karena itu, Anggaran Dasar AJBB, pemegang polis (selain unit link dan syariah) merupakan pemilik AJB Bumiputera.
Anggaran Dasar AJBB menyebut penyelesaian permasalahan AJBB dapat dilakukan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa BPA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan kabar baik terkait penyelesaian masalah pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak