Kabar Baik dari OJK untuk Pemegang Polis AJB Bumiputera, Siap-Siap Saja!
Kamis, 11 November 2021 – 06:10 WIB
"BPA merupakan lembaga tertinggi di AJBB yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota," beber Rony.
Kendati demikian, sejak 26 Desember 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA.
Rony juga menjelaskan pengawasan terhadap AJBB merupakan kewenangan OJK Pusat. Namun, OJK Kepri menerima pengaduan dari pemegang polis AJBB di daerah setempat, dan meneruskan kepada pusat.
OJK Kepri pun melakukan pengawasan dengan menghadirkan perwakilan dari OJK Pusat secara virtual selaku Pengawas AJBB.
"OJK Kepri telah menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum gabungan dari DPRD Kota Batam pada 16 Maret dan 23 April 2021," kata Rony. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan kabar baik terkait penyelesaian masalah pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor